
BISMILLAAH
Insyaa Allah Ramadhan tahun ini 1446H akan segera menghampiri, Surau Asy syari’ah akan kembali melakukan kegiatan Ramadhan berupa Ifthor / buka puasa gratis selama Ramadhan serta sahur bersama pada 10 hari terakhir, Tarawih Ramadhan, serta kegiatan I’tiqaf pada sepuluh malam terakhir Ramadhan..
Untuk itu kami mengajak para muhsiniin dan muhsinaat untuk ikut andil dalam kegiatan tersebut dengan menyedekahkan sebagian hartanya untuk kegiatan ramadhan tersebut dan meraih pahala yang melimpah darinya untuk bekal di akhirat kelak
Keutamaan Memberi Buka Orang yang Berpuasa
Pertanyaan
Apa pahala yang didapatinya bagi yang memberi buka orang puasa?
Jawaban
Alhamdulillah.
Dari Zaid bin Kholid Al-Juhani berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائمًا، كانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أجْر الصَّائمِ شيءٍ
رواه الترمذي ( 807 ) وابن ماجه ( 1746 ) وصححه ابن حبان ( 8 / 216 ) والألباني في ” صحيح الجامع ” ( 6415 )
“Barangsiapa yang memberi buka orang puasa, maka baginya pahala semisalnya tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun.” (HR. Tirmizi, 807. Ibnu Majah, 1746. Dan dishohehkan oleh Ibnu Hibban, 8/216. Dan oleh Al-Bany di shoheh Al-Jami’, 6415).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Maksud memberikan buka adalah mengenyangkannya.” (Kitab ‘Al-Ikhtiyarat hal. 194).
Dahulu Salafus sholeh sangat menjaga untuk memberikan makanan dan mereka memandang hal itu termasuk diantara ibadah yang paling mulia.
Sebagian Salaf berkata: “Kalau sekiranya saya mengundang sepuluh dari teman-temanku, kemudian memberikan makanan yang disukainya. Itu lebih saya sukai dibandingkan dengan memerdekakan sepuluh (budak) dari anak Ismail. Dahulu banyak dari kalangan Salaf lebih mendahulukan (memberi) buka puasa (sementara) dia masih dalam kondisi berpuasa. Diantaranya Ibnu Umar Radhiyallahu ’anhuma, Dawud At-Thoi, Malik bin Dinar dan Ahmad bin Hanbal. Biasanya Ibnu Umar tidak berbuka melainkan bersama orang-orang yatim dan orang miskin. Dahulu diantara Salaf ada yang memberikan makanan kepada saudaranya sementara dia masih berpuasa, duduk dan memberikan pelayanan. Diantara mereka adalah Hasan dan Ibnu Mubarok.
Abu As-Suwar Al-Adawi berkata: “Dahulu orang-orang dari Bani ‘Adi menunaikan shalat di masjid ini. Tidak ada yang berbuka salah satu diantara mereka terhadap makanan dengan kondisi sendirian. Kalau ada orang yang makan bersamanya, maka dia akan makan. Kalau tidak ada maka makanannya dikeluarkan ke masjid dan makan bersama orang-orang dan orang-orang makan bersamanya
Referensi : https://almanhaj.or.id/4172-keutamaan-memberi-buka-orang-yang-berpuasa.html
| Luas Area | 1695 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2014 |