
🗓️ Setiap hari Senin
🕰️ Ba’da Magrib hingga selesai
Harta warisan bukan sekadar persoalan harta dan kepemilikan, tetapi juga amanah yang harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Allah ﷻ.
Tidak sedikit persoalan warisan yang berujung pada perselisihan, permusuhan, bahkan terputusnya tali silaturahmi di antara keluarga. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap ilmu faraid dan tidak dikembalikannya persoalan warisan kepada ketentuan yang telah Allah jelaskan dalam Al-Qur’an.
Allah ﷻ telah menetapkan hukum pembagian warisan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, setiap muslim hendaknya mempelajari dan memahami ilmu faraid agar hak setiap ahli waris dapat ditunaikan dengan benar, tanpa menzalimi pihak mana pun.
Khususnya bagi masyarakat Minangkabau, penting untuk memahami perbedaan antara harta pusaka menurut adat Minangkabau dan harta warisan menurut syariat Islam. Keduanya perlu dipahami dengan ilmu agar tidak tercampuraduk. Sebab, harta pusaka adat dan harta peninggalan pribadi yang diwariskan menurut syariat memiliki ketentuan yang perlu dibedakan.
Jangan sampai ketidaktahuan terhadap hukum warisan menjadi sebab hilangnya hak seseorang dan rusaknya hubungan persaudaraan.
🌿 Mari hadir dan pelajari ilmu faraid dan mawaris!
Agar kita mengetahui hak dan kewajiban setiap ahli waris, mengamalkan hukum Allah ﷻ, serta menjaga keutuhan keluarga di atas petunjuk Islam.
Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat, membimbing kita untuk mengamalkan syariat-Nya, dan menjaga keluarga kita dari perselisihan serta kezaliman.
“Pelajari ilmu faraid, tunaikan hak ahli waris, dan jagalah persaudaraan karena Allah.”
📢 Ajak keluarga dan kaum muslimin untuk menghadiri kajian ini.
| Luas Area | 1695 m2 |
| Status Lokasi | Wakaf |
| Tahun Berdiri | 2014 |