Profil
NO | NAMA | TUGAS/JABATAN |
NAMA YAYASAN : YAYASAN UMMUL QURO’ KHAIRUL HUDA
Berdiri : 2 September 2014
Badan Hukum :
Berdiri : 2 September 2014
Badan Hukum :
- Akta Notaris Nomor AHU-05306.5010.2014 (Notaris/PPAT RITA RAHMI, SH. M.Kn)
- SK. Men. Hum dan HAM RI No. AHU-0210.AH.02.01 Tahun 2010
- SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 104/Kep-17.3/III/2011 Tanggal 21 Maret 2011
- Dan salinan Akta Notaris pada tanggal 19 November 2018 Nomor 29
Alamat :
Jalan Tangah Jua II Gang Apel No.84 RT .04 / RW 02 Kelurahan Aua Kuning Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Pembina Yayasan
1. UST. ELVI SYAM. LC.MA
2. UST. ABDURRAHMAN ADDIFY. LC
3. UST. HENDRA WEDI. S.Th.I
Bidang-Bidang :
DI BIDANG SOSIAL
a. Mendirikan lembaga formal maupun non formal
b. Mendirikan panti asuhan, panti jompo dan panti wreda.
c. Mendirikan rumah sakit, polikilinik dan laboratorium
d. Memberikan pembinaan olah raga.
e. Mengadakan penelitian dibidang ilmu pengetahuan Mengadakan studi banding.
DIBIDANG KEAGAMAAN
a. Mendirikan Sarana Ibadah
b. Menyelenggarakan pondok pesantren dab madrasah
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
d. Meningkatkan pemahaman agama
e. Melaksanakan syiar agama.
f. Mengadakan studi banding keagamaan.
a. Mendirikan Sarana Ibadah
b. Menyelenggarakan pondok pesantren dab madrasah
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah.
d. Meningkatkan pemahaman agama
e. Melaksanakan syiar agama.
f. Mengadakan studi banding keagamaan.
DIBIDANG KEMANUSIAAN
a. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
b. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam
c. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
d. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
e. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
f. Memberikan perlindungan konsumen.
g. Melestarikan lingkungan hidup.
a. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam.
b. Memberikan bantuan kepada korban bencana alam
c. Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
d. Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
e. Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka.
f. Memberikan perlindungan konsumen.
g. Melestarikan lingkungan hidup.